Pendaftaran

No. SK: 01 TAHUN 2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP atau KK)

  1. Pasien datang
  2. Pasien Mengambil Nomor Antrian
  3. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas pendaftaran
  4. Pasien melakukan pendaftaran ke petugas pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas (KTP atau KK)
  5. Pasien diarahkan menunggu panggilan poli

Pasien lama 5 menit

Pasien baru 10 menit

BPJS : Gratis

Jasa Pelayanan Kesehatan Umum Rp. 20.000

Pendaftaran pasien, dan Pelayanan Rekam Medis pasien

WhatsApp : 081225994151

Facebook : Puskesmas Bantarbolang

Instagram : Puskesmas.bantarbolang

Website : https://pkmbantarbolang.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"