Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/001/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas : KTP, KK, atau KIA

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu dipanggil sesuai nomor urut
  3. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran dengAn menunjukan KTP, KK, BPJS, K
  4. Pasien membayar Retribusi di loket apabila tidak mempunyai kartu jaminan kesehatan / BPJS
  5. Pasien menunggu di ruangan / Poli yang dituju

Pendaftaran Pasien baru 5-10 Menit

Pendaftaran Pasien lama 3-5 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No.7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Perubahan atas Peraturan Daerah Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 bahwa biaya / tarif pendaftaran sebesar Rp. 20,000

jika pasien mempunyai BPJS Tidak dipungut biaya/Gratis

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

1. Kotak Saran

2. Telepon : (0284) 3287748

3. Instagram : Puskesmas Watukumpul

4. Facebook : Puskesmas Watukumpul

5. Sms / WA Center : 0822-2017-5588

6. email : puskesmaswatukumpul@gmil.com

7. website : https://pkmwatukumpul.pemalangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"