Perekaman dan surat pengantar pembuatan E-KTP

  1. surat pengantar dari desa
  2. foto copy KK

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat pengantar
  4. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi
  5. Jika berkas sudah lengkap maka akan dilakukan perekaman E-KTP
  6. Pemohon menerima surat keterangan perekaman E-KTP untuk selanjutnya pmohon serahkan ke Disdukcapil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan e-KTP

Pemohon/masyaratakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.       Melalui Link layanan survey kepuasan masyarakat https://s.id/skm360118

b.      Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman dan surat pengantar pembuatan E-KTP"