Pelayanan Data dan Informasi BPNT/ Sembako

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan;
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
  3. Penerima/Pengguna Layanan Harus Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memberikan Informasi/data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan.

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan dengan menunjukkan identitas;
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan;
  3. Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Admin/Pegawai yang berkompeten untuk melakukan verifikasi dan validasi data serta pemeriksaan lapangan;
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
  5. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.;

Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan.

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis, Prooduk-Produk Peraturan dan Kebijakan Lain serta Data/Informasi Terkait BPNT.

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel