Pelayanan Penanganan Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan;
  2. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.
  3. Penerima/Pengguna Layanan Harus Masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memberikan Informasi/Data yang diminta dalam kewenangan Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan.

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan Laporan Terkait ABH/ AMPK atau datang langsung ke Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan dengan menunjukkan identitas;
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan/laporan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan;
  3. Kepala Subbagian/Seksi memberikan disposisi/menugaskan Sakti Peksos untuk Melakukan Pendampingan;
  4. Sakti Peksos Menyiapkan persyaratan Administratif, Melakukan Identifikasi dan Registrasi, Melakukan Penelusuran dan Penelaahan Masalah (assessment).
  5. Pekerja Sosial Melakukan Rujukan kepada Lembaga Terkait dengan diketahui Dinas Sosial;
  6. Pekerja Sosial Melaporkan Hasil Pendampingan Kepada Kasi Bidang Terkait;

Melalui Laporan Permohonan Menerima jawaban 5 (Lima) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan.

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Hukum.

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)"