Pelayanan Bantuan Penyandang Disabilitas

  1. Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan Melalui Proposal
  2. Foto Copy Identitas (NIK/KK/Akte Kelahiran/SKTM) dan Foto Full Body
  3. Mengajukan Permintaan Peralatan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas
  4. Telah terdaftar dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. TKS melakukan pendataan kesetiap desa/kelurahan terhadap Penyandang Disabilitas untuk diusul mendapatkan bantuan
  2. Bidang Rehabilitasi Sosial memfasilitasi dalam hal pengajuan proposal bantuan Penyandang Disabilitas
  3. Pendanping atau TKS merekomendasikan ke Dinas Sosial melaui Bidang Rahabilitasi Sosial agar Penyandang Disabilitas untuk mendapat bantuan

Selama persedian alat bantu tersedia di Dinas Sosial Kab. Konsel Serta Untuk Pengajuan di tahun anggaran berjalan maka bantuannya akan direalisasikan di tahun berikutnya dengan menyesuaikan anggaran OPD

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel