Pelayanan Bantuan Korban Bencana Alam

  1. Laporan kejadian dari wilayah kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Surat laporan kejadian dari wilayah kelurahan/kecamatan tentang kejadian bencana alam kepada Bupati
  3. Laporan memuat sekrang-kurangnya Lokasi kejadian Waktu kejadian, Kronologis kejadian, Identifikasi korban, Data kerusakan/kerugian, Identifikasi kebutuhan logistik.

  1. Kejadian bencana alam
  2. Camat/Lurah membuat laporan kejadian secara tertulis kepada Bupati dan Kepala Dinas Sosial
  3. Laporan diteruskan ke Bidang Perlindungan dan Bantuan Sosial
  4. Kepala Seksi perlindungan sosial korban bencana alam berkoordinasi kepada TAGANA
  5. Dilaksanakan Assesment di lokasi kejadian oleh Taruna Siaga Bencana (TAGANA)/Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan
  6. Pemberian bantuan sesuai kebutuhan disertai Berita Acara Serah Terima Barang yang nantinya di terima oleh korban bencana alam

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 1x24 Jam Sejak Surat Laporan Kejadian diterima Dinas Sosial Kab. Konawe Selatan

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Bantuan Permakanan dan Sarana Lainnya

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel