Pelayanan Bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. Membentuk Kelompok Usaha Bersama
  2. Memiliki rencana usaha pemanfaatan dana bantuan
  3. Memiliki rekening dan stempel atas nama kelompok pada Bank
  4. Diusulkan pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial
  5. Yang sudah memiliki usaha bersama

  1. Bantuan di berikan dalam bentuk Non Tunai melalui Transfer ke Rekening Kelompok
  2. Bantuang diberikan dalam bentuk Barang atau peralatan yang dapat menunjang usaha kelompok
  3. Bantuan merupakan asset KelompokUsaha Bersama bukan atas nama perorangan

Pemberian Bantuan diberikan Paling Lama 60 hari setelah Mekanisme dan Prosedur telah dilaksanakan

Layanan Ini Bersifat Gratis/Tidak Dipungut Biaya.

Bantuan Kelompok Usaha Bersama

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telp : 085242597773 Email : dinsos@konaweselatankab.go.id Lapor : SP4N Konsel