Pemeriksaan Gigi

No. SK: 440/127/IV/2024

  1. Pasien yang telah melaksanakan pendaftaran di loket
  2. Pasien umum (tidak memiliki BPJS) telah melakukan pembayaran di kasir
  3. Rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis dan mengukur tekanan darah, berat badan dan tinggi badan pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit, riwayat alergi dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosis dan memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

waktu pelayanan poli gigi bisa dilihat pada link berikut:

estimasi waktu pelayanan poli gigi

1.  pasien BPJS tidak dipungut biaya

2. pasien non BPJS dikenakan biaya:

pendaftaran Rp.20.000,-

dan sesuai link berikut 

biaya pelayanan puskesmas jatiroyom

konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan gigi dan mulut, penambalan gigi, pencabutan gigi, scalling/pembersihan karang gigi

1. melalui Nomor WA Puskesmas Jatiroyom

2. Kotak Saran

3. Form Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi"