Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 100/08-Kec/2024

  • Persyaratan
    1. SKTM dari Desa
    2. Foto copy E-KTP
    3. Foto copy KK

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan permohonan;
    3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat permohonan tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi;
    4. Pemohon menerima surat permohonan tersebut.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Call Center melalui WA (Belum Ada)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"