Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 100/08-Kec/2024

  • Persyaratan
    1. Berkas Permohonan
    2. Foto copy E-KTP
    3. Foto copy bukti pelunasan pajak
    4. Foto copy sertifikat hak milik
    5. Gambar Bangunan
    6. Informasi Tata Ruang (ITR)

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
    3. ika memenuhi syarat petugas akan memproses surat pengantar akta kematian tersebut jika belum terpenuhi syaratnya petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar segera dilengkapi.
    4. Pemohon menerima surat Rekomendasi IMB tersebut.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Izin mendirikan bangunan (IMB)

Pelayanan Pengaduan:

 Email: sindangresmipandeglang@gmail.com

 Instagram: @kecsindangresmi.pandeglang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"