· Penutut Umum menerima kutipan putusan eksekusi dan Menerima surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) · Penuntut Umum melaporkan kutipan putusan dan kepemilikan barang bukti yang akan dikembalikan kepada kepala seksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan · Pemilik Barang Bukti dapat menghubungi Petugas pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di HP. 082239869899 untuk kemudian diverifikasi atau datang secara langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Fakfak dengan membawa bukti identitas diri, surat kuasa apabila diwakilkan dan dokumen pendukung terkait barang bukti, untuk selanjutnya Petugas PTSP kemudian menyampaikan kepada Petugas pada bidang PB3R untuk dilakukan verifikasi; · Staf PB3R melakukan verifikasi tujuan untuk memastikan jika barang bukti tersebut memang amar putusannya dikembalikan kepada yang berhak. Hasil verifikasi kemudian disampaikan kepada Penuntut umum. · Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan memerintahkan Staf PB3R untuk membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) dan mengembalikan Barang Bukti. |
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store