2. Membuat nota pendapat;
3. Menyetujui atau menolak;
4. Menindaklanjuti diposisi Kepala Kejaksaan Negeri;
5. Membuat surat izin mengunjungi tahanan;
Menyerahkan surat izin mengunjungi tahanan kepada pemohon.Tidak dipungut biaya
Menjenguk Tahanan
Tlp/ WA : 0821 9766 9778 Email : kejari.fak-fak@kejaksaan.go.id Website : kejari-Fak-fak@kejaksaan.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store