Menjenguk tahanan

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. KTP/ kartu identitas

  1. 1. Surat permohonan 2. KTP/ kartu identitas

2.    Membuat nota pendapat;

3.    Menyetujui atau menolak;

4.    Menindaklanjuti diposisi Kepala Kejaksaan Negeri;

5.    Membuat surat izin mengunjungi tahanan;

Menyerahkan surat izin mengunjungi tahanan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Menjenguk Tahanan

Tlp/ WA      : 0821 9766 9778

Email             : kejari.fak-fak@kejaksaan.go.id Website        : kejari-Fak-fak@kejaksaan.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menjenguk tahanan"