Restorative Justice

  1. Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  3. c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak
  2. Membawa Data Diri KTP & data Keperluan

Tahapan:

  1. Saat dimulainya proses penyidikan Jaksa berkoordinasi dengan korban untuk menawarkan dilakukannya Restorative Justice;
  2. Bila Korban bersedia maka Jaksa berkoordinasi dengan penyidik dan pelaku akan dilakukan Restorative Justice;
  3. Setelah Penyidik melengkapi berkas penyidikan (P-21) dan diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak (Tahap II), jaksa dan penyidik berkoordinasi terkait tanggal dilakukannya Restorative Justice;
  4. Setelah disepakatinya tanggal pelaksanaan restorative Justice, maka Jaksa melakukan Profiling/background checking ke rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggal tersangka, sekaligus memberi undangan RJ kepada tokoh Masyarakat dan tokoh agama sekitar
  5. Restorative Justice dilakukan di Rumah RJ Kejaksaan Negeri Fakfak “Idu-Idu Wriah” dengan jaksa sebagai fasilitator, pelaku, Korban, keluarga pelaku, keluarga korban, penyidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, proses RJ dilakukan sampai adanya titik temu antara pelaku dan korban apakah bisa dilakukan perdamaian atau tidak.
  6. Setelah korban dan pelaku setuju adanya perdamaian maka proses RJ selesai.
  7. Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak mengirim berkas-berkas dan dokumentasi proses RJ ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukannya Pra-Ekspos Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Tindak Pidana Umum untuk evaluasi dan saran untuk persetujuan proses RJ terkait di ekspos Bersama Direktur Tindak Pidana Terkait dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  8. Ekspos Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Tindak Pidana Terkait persetujuan proses RJ.
  9. Setelah disetujui maka Kejaksaan Negeri Fakfak mendapat laporan pernyataan disetujuinya RJ dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dikeluarkannya tersangka dari Rutan

Tidak dipungut biaya

RESTORATIVE JUSTICE

a.    Nomor Telepon : (0956) 211305;

Instagram : @kejari_fakfak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Restorative Justice "