Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan & Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM)

  1. • Surat perintah/tugas
  2. • Surat perjalanan Dinas
  3. • Disposisi Kajari
  4. • Bahan Materi

  • Datang Ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak
    1. Melakukan Pelaporan Pada PTSP

  1.  Menerima dan meregister Nota Dinas Kasi Intel yang disertai dengan laporan pelaksanaan kegiatan PAKEM beserta lampiran dokumen terkait, dengan menempatkan lembar disposisi


  2. Surat Perintah Tugas

  3. Bahan Materi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan & Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM)

Dapat mengunjungi kantor pelayanan PTSP pada kejaksaan negeri Fakfak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan & Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM)"