Standar Pelayanan Publik Perekaman E-KTP

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. Membawa Kartu Keluarga yang masih berlaku
  2. Membawa Dokumen Asli sebagai pendukung ( Akta Lahir,Ijazah)
  3. Membawa permohonan untuk perekaman dari Desa
  4. Membawa Surat Kehilangan untuk yang hilang atau membawa E-KTP lama yang rusak

  1. Pemohon menunggu setelah berkas diverifikasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

Belum ada call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Perekaman E-KTP"