Pelayanan Barang Bukti

No. SK: KEP - 25 /O.1.14/Cp.2/08/2024

  1. Berpakaian Rapi & Sopan
  2. Membawa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang berkekuatan hukum tetap
  3. Membawa KTP/Kartu Identitas

  • Pelayanan Pengambilan Barang Bukt
    1. Pemilik barang bukti menyerahkan persyaratan ke petugas barang bukti
    2. Petugas Barang Bukti Melakukan verivikasi dan mencari barang bukti
    3. Jaksa dan Pemilik Barang BuktiMenanda tangani Berita Acara Pengambilan Barang Bukti (BA-20)
    4. Barang Bukti Diserahkan Kepada Pemilik Barang Bukti.
  • Pelayanan Pengantaran Barang Bukti
    1. Petugas barang bukti menyiapkan barang bukti yang akan dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap
    2. Petugas dan Jaksa mengirimkan barang bukti sesuai dengan alamat pada berkas perkara
    3. Pemilik barang bukti menyerahkan KTP atau Kartu Identitas lainya
    4. Jaksa dan Pemilik Barang Bukti Menanda tangani Berita Acara Pengambilan Barang Bukti (BA-20)
    5. Penyerahan barang bukti disaksikan oleh ketua RT/RW atau warga setempat.
    6. Melakukan dokumentasi penyerahan barang bukti.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau

1. Website : Lapor.go.id 

 2. Website : kejari.sanggau.go.id

3. Instagram : kejarisanggau

4. Email : kejarisanggau@gmail.com 

 5. Wa Lapor Jakse Kite : 0813-4912-1991

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Barang Bukti"