Pembuatan AJB/Hibah/Ahli Waris

No. SK: 800/04-Kec.Crt/2024

  • Pelayanan Pembuatan AJB/Hibah/Ahli Waris
    1. Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli) Foto Copy KK Terbaru (anak sudah masuk KK) Foto Copy KTP Orang Tua Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA Foto Copy Ijasah/STTB (bagi yang memiliki) Foto Copy KTP pelapor Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)

  • Pelayanan Pembuatan AJB/Hibah/Ahli Waris
    1. Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli) Foto Copy KK Terbaru (anak sudah masuk KK) Foto Copy KTP Orang Tua Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA Foto Copy Ijasah/STTB (bagi yang memiliki) Foto Copy KTP pelapor Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)

Hanya dikerjakan kurang dari 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan AJB/Hibah/Ahli Waris

ditangani oleh staff

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AJB/Hibah/Ahli Waris"