Pelayanan Surat Pengantar KK

No. SK: 800/04-Kec.Crt/2024

  1. Surat Pengantar RT & RW KK (Asli) KTP Surat Pindah Datang (Pendatang) Fotocopy Surat Nikah Fotocopy Surat/Akte Kelahiran Fotocopy Ijasah Terakhir

Waktu penyelesaian hanya memerlukan waktu 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KK

Ditangani oleh staf yang bertugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar KK"