Pembuatan E-KTP

No. SK: 800/04-Kec.Crt/2024

  1. Membawa surat pengantar dari Desa dan KK

  • Pelayanan Rekaman E-Ktp
    1. Membawa surat pengantar dari Desa dan KK

dibutuhkan waktu 1 hari untuk pembuatan E-KTP

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

dibantu oleh staf bagian perekaman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP"