No. SK: 800/04-Kec.Crt/2024
dibutuhkan waktu 1 hari untuk pembuatan E-KTP
Tidak dipungut biaya
Perekaman e-KTP
dibantu oleh staf bagian perekaman
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store