Ijin Keramaian

No. SK: 800/04-Kec.Crt/2024

  1. Membawa surat pengantar ijin keramaian dari kepala desa Menyerahkan foto copy KTP penanggung-jawab kegiatan Menunjukan rekomendasi dari Polsek dan Koramil

  • rekomendasi ijin keramaian
    1. Membawa surat pengantar ijin keramaian dari kepala desa Menyerahkan foto copy KTP penanggung-jawab kegiatan Menunjukan rekomendasi dari Polsek dan Koramil

Waktu penyelesaian hanya 10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

ditangani oleh staff

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Keramaian"