Surat Pengatar Perekman E-KTP

No. SK: 100/ 010 -Kec.Skm/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa;
  2. Surat Keterangan sudah melakukan perekaman E-KTP;
  3. Foto copy KK.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat pengantar tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi;
  4. Pemohon menerima surat pengantar E-KTP untuk yang selanjutnya pemohon serahkan ke disdukcapil

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.   Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-ktp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengatar Perekman E-KTP"