No. SK: 100/ 010 -Kec.Skm/2024
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar e-KTP
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store