pembuatan SKTM

No. SK: 800/04-Kec.Crt/2024

  • Pembuatan SKTM
    1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT) Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter

  • Pembuatan SKTM
    1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT) Apabila Syarat Nomor 4 Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter

Waktu penyelesaian hanya memerlukan waktu 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan SKTM

dibantu oleh staff

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan SKTM"