Pelayanan bidang non perijinan

No. SK: 141-07/SK-Kec.Jpt/II/2024

  1. 1

  • KTP
    1. Kartu keluarga

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan non Perijinan

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store