Standar Pelayanan Barang Bukti

No. SK: KEP-17/P.4.14.17/Cr.5/08/2024

  1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dengan membawa kartu identitas (SIM/KTP) serta putusan Pengadilan dan bukti kepemilikan barang bukti yang sah

  1. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
  2. PTSP menyerahkan berkas yang diterima kepada JPU
  3. JPU memeriksa kelengkapan administrasi
  4. JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani denganmelampirkan : FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon
  5. Petugas di Bidang Pidum-Pidsus memeriksa kelengkapan
  6. Penyerahan barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan dokumentasi lalu pemohon dapat membawa pulang barang bukti yang telah dikembalikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

-   Instagram : @cabjari.pompanua

-   Facebook  : cabjari.pompanua

-Email : cabjari_pompanua@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Barang Bukti"