Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)

  • A. PERMOHONAN BARU
    1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan (Nomor Indul Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP))
    2. Manual HACCP yang telah divalidasi; dan
    3. Hasil Audit Internal
  • Permohonan perpanjangan
    1. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku;
    2. Hasil Audit Internal.
  • Permohonan Penambahan Ruang Lingkup
    1. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku;
    2. Manual HACCP untuk ruang lingkup baru yang telah divalidasi; dan
    3. Hasil Audit Internal untuk ruang lingkup yang baru.
  • Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat
    1. Hasil Audit internal
    2. Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku;
    3. Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara mitra (Approval Number) bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP; dan
    4. Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor.

  1. UPI mengajukan permohonan secara elektronik dilengkapi dengan persayaratan
  2. Petugas melakukan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Inspeksi lapangan oleh petugas
  4. Penyampaian laporan oleh petugas mutu kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu
  5. Evaluasi laporan dan penyampaian rekomendasi oleh Tim Teknis Pusat Pengendalian Mutu
  6. Penandatanganan sertifikat HACCP oleh Kepala Badan
  7. Notifikasi sertifikat HACCP kedalam sistem OSS oleh petugas
  8. Pengguna jasa menerima pemberitahuan penerbitan sertifikat HACCP

Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterimadan dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

1) Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Lama Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

2) Melalui Website SKIPM Aceh https://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmaceh

3) Melalui alamat website :www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;

4) Kotak Pengaduan : ruang pelayanan SKIPM Aceh;

5) Surat elektronik/email : skipm.aceh@gmail.com;

6) Telepon dan Whatsapp : 08116888003;

7) Direct Message melalui akun sosial media Twitter: @Aceh_Bkipm ; Instagram : @BKIPMAceh : Facebook : BKIPM Aceh dan/atau

b) Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan UPT dengan tahapan sebagai berikut : cek administrasi, cek data dan/atau lapangan, koordinasi internal/eksternal, dan koordinasi instansi terkait. 

c) Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan d) Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)"