No. SK: 61/ITKAB-A1/2023
Adminstrasi : 15 Menit
Penyelesaian Penanganan Pelaporan : 30 Hari (Paling Lama)
Tidak dipungut biaya
Penanganan / Fasilitasi Pelaporan Gratifkasi
A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap Muka Langsung
2. Kotak Pengaduan Inspektorat
3. Witesite Pelaporan online : www.gol.kpk.go.id
4. Email Inspektorat : inspektorat@ketapangkab.go.id
5. Loket / Bagian Umum / Ruangan Pelayanan Pengaduan
6. Nomor yang bisa di hubungi Telpon/WA : 0822 5454 6925
7. SPAN-LAPOR
B. Alur Pengaduan :
1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis
2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan
4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan
C. Jangka Waktu Penyelesaian
1. Pelaporan barang gratifikasi yang tidak tahan lama paling lambat 7 hari kerja
2. Pelaporan barang gratifikasi berupa uang atau barang berharga perlu diteruskan kepada KPK RI sehingga penyelesaian selambat-lambatnya 30 hari kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store