Pelayanan Pelaporan Gratifikasi

No. SK: 61/ITKAB-A1/2023

  1. Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon
  2. Bentuk dan jenis gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakkan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan
  3. Spesifikasi wujud dari benda gratifkasi, contohnya uang, tiket perjalanan dan sebagainya
  4. Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifkasi
  5. Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi
  6. Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi
  7. Dokumen kelengkapan pendukung lainnya

  1. Tamu/Pelapor menuju petugas informasi/subbag umum
  2. Menyampaikan maksud dan tujuan
  3. Diarahkan kepada TIM UPG oleh petugas informasi
  4. Menerima layanan pengaduan gratifikasi oleh UPG/SK Penetapan Barang Gratifikasi

Adminstrasi : 15 Menit

Penyelesaian Penanganan Pelaporan : 30 Hari (Paling Lama)

Tidak dipungut biaya

Penanganan / Fasilitasi Pelaporan Gratifkasi

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung

2. Kotak Pengaduan Inspektorat

3. Witesite Pelaporan online : www.gol.kpk.go.id

4. Email Inspektorat : inspektorat@ketapangkab.go.id

5. Loket / Bagian Umum / Ruangan Pelayanan Pengaduan

6. Nomor yang bisa di hubungi Telpon/WA : 0822 5454 6925

7. SPAN-LAPOR

 B. Alur Pengaduan :

1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan

4. Pengguna layanan menerima jawaban pengaduan

C. Jangka Waktu Penyelesaian

1. Pelaporan barang gratifikasi yang tidak tahan lama paling lambat 7 hari kerja

2. Pelaporan barang gratifikasi berupa uang atau barang berharga perlu diteruskan kepada KPK RI sehingga penyelesaian selambat-lambatnya 30 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Gratifikasi"