Permohonan Kartu Keluarga

No. SK: 56/800.1.13/I/2024

  • Pindah Antar Kecamatan
    1. Surat Pindah dari Kecamatan asal
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy KTP • Fotocopy Surat Nikah (Jika sudah menikah)
    4. Fotocopy Akte Kelahiran (Jika telah memiliki anak) •
    5. Fotocopy data pendukung lainnya (Jika ada perubahan elemen data)
  • KK Hilang
    1. Fotocopy KK
    2. Fotocopy KTP Surat Kehilangan dari Kepolisian (asli)
    3. Fotocopy Surat Nikah (Jika sudah menikah)
    4. Fotocopy Akte Kelahiran (Jika telah memiliki anak)
    5. Fotocopy data pendukung lainnya (jika ada perubahan elemen data)

  • KK Pindah Antar Kecamatan
    1. Pemohon menyerahkan berkas Kartu Keluarga (KK) ke petugas counter
    2. Petugas counter memverifikasi dan memberikan berkas ke Kasi Pelayanan Umum
    3. Kasi Pelayanan Umum menerima, memeriksa dan memparaf berkas
    4. Kasi Pelayanan Umum menyerahkan Kembali berkas ke petugas untuk ditidaklanjuti ke Petugas operator siak Disdukcapil Kota Batam
    5. Petugas Operator siak menerima, memeriksa, dan menginput berkas.
    6. Petugas Counter mengirim data via email ke Petugas Output KK Disdukcapil Kota Batam
    7. Petugas counter menerima KK yang sudah jadi dari Disdukcapil Kota Batam dan menyerahkan ke Pemohon.
  • Kartu Keluarga (KK) Hilang
    1. Pemohon menyerahkan berkas Kartu Keluarga (KK) ke petugas counte
    2. Petugas counter memverifikasi dan memberikan berkas ke Kasi Pelayanan Umum
    3. Kasi Pelayanan Umum menerima, memeriksa dan memparaf berkas
    4. Kasi Pelayanan Umum menyerahkan Kembali berkas ke petugas untuk ditidaklanjuti ke Petugas operator siak Disdukcapil Kota Batam
    5. Petugas Operator siak menerima, memeriksa, dan menginput berkas.
    6. Petugas Counter mengirim data via email ke Petugas Output KK Disdukcapil Kota Batam
    7. Petugas counter menerima KK yang sudah jadi dari Disdukcapil Kota Batam dan menyerahkan ke Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Pindah Antar Kecamatan

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui pengaduan pada SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Keluarga"