No. SK: 100/77-Kec.Ckdl/2024
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Usaha (SKU)
<meta charset="utf-8" />
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store