Pembuatan Subdomain Instansi

No. SK: 04/500.12.11.3/2-16/V/2024

  1. Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
  2. surat permohonan Subdomain dari Instansi

  1. Pemohon datang membawa surat permohonan Subdomain dari Instansi
  2. Dinas Kominfo Taput akan membuat Subdomain untuk Instansi tersebut

1 hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Subdomain Instansi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Subdomain Instansi"