Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 61/ITKAB-A1/2023

  1. Identitas Pelapor (KTP)
  2. Tanggal Pelaporan
  3. Dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan

  1. Tamu / Pelapor menuju kontak pengaduan / Subbag Umum
  2. Menyampaikan keperluan dan kelengkapan pengaduan
  3. Menerima tanda terima penyampaian pelaporan

Administrasi : 15 Menit

Penanganan Pengaduan : 30 Hari (Paling Lama Ditanggapi)

Tidak dipungut biaya

Penanganan / Fasilitasi Pengaduan Masyarakat

A. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung

2. Kotak Pengaduan Inspektorat

3. Witesite : www.inspektorat.ketapangkab.go.id/pengaduan masyarakat/

4. Email Inspektorat : inspektorat@ketapangkab.go.id

5. Loket / Bagian Umum / Ruangan Pelayanan Pengaduan Inspektorat

6. Nomor yang bisa di hubungi Telpon/WA : 0822 5454 6925

7. SPAN-LAPOR

B. Alur Pengaduan :

1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan secara lisan/tertulis

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan

4. Penguna Layanan menerima Jawaban pengaduan

C. Jangka Waktu Penyelesaian

1. JIka terdapat kekurangan dokumen Tim meminta kelengkapan  kepada pelapor jika dipenuhi pengaduan tidak dapat dilanjutkan

2. Pengaduan yang lengkap paling lambat 30 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"