Surat Pengantar Akta Kematian

No. SK: 100/77-Kec.Ckdl/2024

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy E-KTP pelapor
  3. Biodata yang meninggal

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses surat pengantar akta kematian tersebut jika belum terpenuhi syaratnya petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar segera dilengkapi.
  4. Pemohon menerima surat pengantar akta kematian.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

<meta charset="utf-8" />

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"