Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik

No. SK: 04 /500.12.11.3 /2-16/V/2024

  1. Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
  2. Surat Permohonan Pembuatan Sertifikat Eletronik untuk Tanda Tangan Elektronik
  3. SK Terakhir

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan Pembuatan Sertfikat Eletronik untuk Tanda Tangan Elektronik
  2. Dinas Kominfo Taput akan mengajukan sertifikat elektronik ke BSRE

3 hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik"