Layanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-I-21/P.4.14.9/Cr.5/08/2024

  1. KTP yang bersangkutan
  2. Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti
  3. Dokumen pendukung (Fc STNK/BPKB)

  1. Pengambilan Barang Bukti
  2. Security
  3. PTSP
  4. Meneruskan kepada Ptugas Barang Bukti
  5. Menyerahkan Barang Bukti
  6. Penerima Barang Bukti

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Instagram : cabjari_kajuara

Email : cabjaribonedikajuara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembalian Barang Bukti"