Standar Pelayanan Pengiriman Informasi Berita Berklasifikasi

  1. a. Staf Bidang Persandian mengirim surat / informasi / berita;
  2. b. Menterjemahkan teks terang menjadi teks sandi yang kemudian disusun menjadi surat rahasia;
  3. c. Mengagendakan kawat sandi yang keluar dan memproses pengiriman berita sesuai alamat tujuan.

  1. 1. Pengirim;
  2. 2. Staf Sandiman;
  3. 3. Kasi Persandian;
  4. 4. Menyerahkan berita yang akan dikirim;
  5. 5. Menerima berita yang akan dikirim;
  6. 6. Memeriksa kelengkapan data klasifikasi berita yang akan dikirim berdasarkan sifat derajatnya;
  7. 7. Melakukan enkripsi berita terang menjadi berita sandi;
  8. 8. Mengagendakan berita sandi;
  9. 9. Mengirimkan berita ke alamat yang dituju;
  10. 10. Melakukan pemeriksaan apakah berita berhasil dikirim atau tidak;
  11. 11. Melaksanakan pengarsipan berita yang telah dikirimkan.

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Persandian

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan maupun datang langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan Jalan Ahmad Yani (Komplek Perkantoran).

2.Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via: Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengiriman Informasi Berita Berklasifikasi"