PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) dan SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

  • Pendaftaran Akun SIMBG
    1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kecuali fungsi hunian dan kegiatan yang tidak memerlukan/disyaratkan untuk melakukan pemenuhan kewajiban perizinan berusaha di laman OSS RBA.
    2. Melakukan Pendaftaran akun melalui laman simbg.pu.go.id dan mengisi : a. Nama b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) c. Nomor Telepon/HP d. Alamat email
  • Upload Data Tanah
    1. Gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (existing) pada area/persil yang akan dibangun. (bila ada bangunan gedung pada area/persil yang akan dibangun)
    2. Gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah.
  • Upload Data Umum
    1. Informasi KTP
    2. Informasi KRK/KKPR
    3. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung. (dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
    4. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (apabila disyaratkan)
    5. Dokumen lingkungan sesuai dengan peraturan perundang undangan (AMDAL/AMDAL lalin, UKL/UPL, SPPL) dan Izin Persetujuan Warga.
    6. Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak, Efisiensi Penggunaan Energi, air, udara dalam ruang, material ramah Iingkungan, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah (bila bangunan gedung disyaratkan BGH)
  • Upload Data Teknis Arsitektur
    1. Gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan tampak dan detail bangunan gedung
    2. Spesifikasi teknis meliputi spesifikasi umum dan khusus (jenis tipe dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih)
  • Upload Data Teknis Struktur
    1. Perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana pondasi, basemen kolom, balok ,pelat lantai dan rangka atap penutup dan komponen gedung lainnya
    2. Gambar detail struktur
    3. Spesifikasi teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe dan karakteristik material bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural).
  • Upload data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing
    1. Perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan.
    2. Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan umum, pencahayaan khusus.
    3. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem transportasi dalam gedung (vertikal/horizontal) (apabila disyaratkan)
    4. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar detail.
    5. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem proteksi petir.
    6. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem komunikasi internal dan external, sistem data (IT) (apabila disyaratkan)
    7. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem tata suara/tata suara evakuasi (apabila disyaratkan)
    8. Perhitungan teknis dan gambar rencana sistem kontrol otomatisasi (apabila disyaratkan)
    9. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem keamanan dan kontrol akses (apabila disyaratkan)
    10. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem gondola. (apabila disyaratkan)
    11. Spesifikasi teknis bahan yang digunakan untuk komponen mekanikal, elektrikal dan plumbing.
    12. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem sanitasi plambing yang terdiri pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase dan persampahan.
    13. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat resiko.
  • Pernyataan Konfirmasi Pengisian Data
    1. Pernyataan mematuhi KRK
    2. Pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi
    3. Pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi bersertifikat
    4. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
    5. Pernyataan memenuhi ketentuan pokok tahan gempa

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengajukan pendaftaran PBG/SLF pada laman OSS RBA khusus untuk kegiatan fungsi usaha.
    2. Pemohon mengupload permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diaplikasi simbg.pu.go.id: a. Upload Data Tanah; b. Upload Data Umum; c. Upload Data Teknis Arsitektur; d. Upload Data Teknis Struktur; e. Upload Data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing; f. Upload data teknis mekanikal, elektrikal dan plambing; g. Pernyataan konfirmasi data
    3. Setelah pemohon melakukan upload dokumen selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen oleh DPUPR.
    4. Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan dinyatakan lengkap DPUPR menjadwalkan konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA)/Tim Penilai Teknis (TPT) untuk pemeriksaan dokumen teknis .
    5. Setelah dokumen teknis dinyatakan lengkap dan sesuai, maka DPUPR melaksanakan pengisian dan penetapan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    6. Setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan telah ditetapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh DPUPR, selanjutnya DPMPTSP menyampaikan Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRD) kepada pemohon melalui akun pemohon dilaman simbg.pu.go.id.
    7. Pemohon setelah menerima Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRD) dari DPMPTSP langsung membayar retribusi PBG berdasarkan SKRD ke rekening Bank yang ditunjuk.
    8. Pemohon menyampaikan bukti pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mengupload melalui akun.
    9. DPMPTSP melaksanakan verifikasi bukti pembayaran retribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
    10. DPMPTSP menerbitkan persetujuan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
    11. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diserahkan kepada akun pemohon melalui laman simbg.pu.go.id
    12. Pemohon menerima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Sarana, prasarana/ fasilitas
    1. Ruang tunggu pelayanan
    2. Kursi Tunggu
    3. Nomor Antrian
    4. Komputer
    5. Printer
    6. Scanner
    7. Alat Tulis Kantor
    8. Jaringan Internet
    9. AC
    10. Televisi
    11. Ruang Parkir
    12. Mushola
    13. Telepon/Fax
    14. Ruang Rapat
  • Kompetensi pelaksana
    1. Sarjana Teknik, Hukum dan administrasi.
    2. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
    3. Memahami aplikasi OSS, SIMBG, dan mampu mengoperasikan komputer
  • Pengawasan internal
    1. Supervisi atasan langsung
    2. Dilakukan sistem pengendalian internal
    3. Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat
    4. Dilaksanakan secara kontinyu
  • Penanganan pengaduan, saran dan masukan
    1. 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
    2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Melalui website di alamat dpmptsp.pandeglangkab.go.id b. Melalui email di alamat dpmptsp.pandeglang@gmail.com c. Melalui telepon/fax 0253 201030 d. Melalui kotak saran e. Melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. Kesehatan No. 02 Pandeglang 42213 f. Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
    3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan
    4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap : a. Pemeriksaan lapangan; b. Rapat koordinasi
    5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
    6. Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindak lanjut penertiban, maka dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Persetujuan Bangunan Gedung di tanda tangan serta cap basah atau melalui tanda tangan elektronik sehingga dijamin keasliannya
    2. Persetujuan Bangunan Gedung diberi tanda khusus berkop Instansi DPMPTSP.
  • Evaluasi kinerja pelaksana
    1. Dilakukan melalui pengukuran penerapan 15 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun dalam bentuk laporan secara berkala dan periodik serta dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  • Sanksi Administrasi
    1. Sesuai pada PP 16/2021 pasal 12 tentang sanksi administrasi dapat berupa. 1. Peringatan tertulis 2. Pembatasan kegiatan pembangunan 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan 4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung 5. Pembekuan PBG 6. Pencabutan PBG 7. Pembekuan SLF Banguan Gedung 8. Pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau 9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung
  • Jaminan pelayanan
    1. Sesuai dengan Maklumat Pelayanan

28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah berkas persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar.

Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

https://www.Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https//www.Lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) dan SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)"