Penyebarluasan Informasi Publik melalui Portal Web (Taputkab.go.id)

No. SK: 04 /500.12.11.3 /2-16/V/2024

  1. Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
  2. Membawa Surat Permohonan Publikasi

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Kominfo Taput
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan publikasi informasi publik ke front office
  3. Surat masuk ke Sekretaris Dinas
  4. Surat di Disposisi Pimpinan
  5. Informasi publik di periksa oleh Petugas
  6. Informasi publik siap di Publikasi di portal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taputkab.go.id)

1 jam 

Tidak dipungut biaya

Publikasi Informasi Publik di Portal Taput (Taputkab.go.id)

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyebarluasan Informasi Publik melalui Portal Web (Taputkab.go.id)"