Standar Pelayanan Penerimaan Informasi Berita Berklasifikasi

  1. a. Staf Bidang Persandian menerima surat / informasi / berita;
  2. b. Menterjemahkan teks sandi menjadi teks terang yang kemudian disusun menjadi surat rahasia;
  3. c. Mengagendakan kawat sandi yang masuk dan memproses pengiriman berita sesuai alamat tujuan.

  1. 1. Penerima;
  2. 2. Staf Sandiman;
  3. 3. Kasi Persandian;
  4. 4. Menerima kawat sandi dari luar Pemerintah Kabupaten Katingan;
  5. 5. Mengagendakan surat kawat sandi yang masuk;
  6. 6. Salinan surat rahasia diperiksa kembali oleh Kasi Persandian;
  7. 7. Memasukan surat rahasia kedalam amplop;
  8. 8. Melakukan proses pengiriman berita sesuai alamat tujuan;
  9. 9. Tanda terima diserahkan ke staf Sandiman.

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Persandian

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan maupun datang langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan Jalan Ahmad Yani (Komplek Perkantoran).

2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:       Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Informasi Berita Berklasifikasi"