Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 100/77-Kec.Ckdl/2024

  1. Berkas N1,N2,N3,N4 dari KUA yang sudah dilengkapi dan diisi
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan E-KTP Calon pengantin
  3. Akta cerai ( jika status Calon Pengantin cerai hidup)

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. Jika memenuhi syarat petugas akan memproses dispensasi tersebut. Jika tidak sesuai maka petugas akan mengembalikan kepada pemohon agar dapat dilengkapi;
  4. Pemohon menerimakembali surat dispensasi nikah yang telah dilegalisasi.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

<meta charset="utf-8" />

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugaspelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

- Melalui WA/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

-Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

-Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"