Standar Layanan Penyuluhan Hukum

No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024

  1. Masyarakat, Pemohon berasal dari Sekolah Dasar (SD)/sederarat, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP)/sederajat, Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SLTA)/sederajat, Perguruan Tinggi, Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
  2. 2. Surat permohonan narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. dengan alamat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jl. Adhyaksa No. 1 Kupang atau melalui e-mail : kejati.ntt@kejaksaan.go.id;

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke Asisten Intelijen untuk dilaksanakan, Asisten Intelijen memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum untuk ditindaklanjuti;
  3. Kepala Seksi Penerangan Hukum menerima disposisi dari Asisten Intelijen untuk ditindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon.
  4. Pelaksanaan kegiatan.

1.     60 Menit

2.     Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja:

-        Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WITA (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA);

-        Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WITA (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA);

-        Selama istirahat layanan tetap buka;

Sabtu Minggu Libur.

Tidak dipungut biaya

Narasumber Jaksa Masuk Sekolah

1.    Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dengan dibantu petugas Penerima Pengaduan Masyarakat.

2.     Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jl. Adhyaksa No. 1 Kupang, atau

3.     Aplikasi layanan pengaduan Online melalui :

c.     e-mail: kejati.ntt@kejaksaan.go.id; dan

1)      SMS melalui nomor 0813 3912 8601;

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Penyuluhan Hukum"