Standar Pelayanan Data Statistik Sektoral

  1. a. Pemohon menunjukan identitas pribadi;
  2. b. Mengisi buku tamu atau daftar tamu;
  3. c. Mengisi formulir permintaan data yang dibutuhkan;
  4. d. Pemohon menyampaikan permohonan data melalui surat kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan.

  1. 1. Pemohon;
  2. 2. Petugas informasi mengisi data pemohon;
  3. 3. Permohonan data masuk ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan yang kemudian di disposisi oleh Pimpinan;
  4. 4. Bidang yang menangani data mendapat disposisi untuk mencukupi permintaan data;
  5. 5. Petugas data mencukupi permintaan data dan mengirim kembali surat permintaan data ke pemohon melalui surat/email/SIKD.

1.  Pemohon yang datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan data;

2.Pemohon melalui surat : pemohon menerima jawaban maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima petugas data.

Tidak dipungut biaya

Layanan data statistik

a.    Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan maupun datang langsung ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan Jalan Ahmad Yani (Komplek Perkantoran).

b. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via: Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : diskominfopersantik@katingankab.go.id Telp : (0536) 4043573.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Statistik Sektoral"