Standar Pelayanan Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Gratis

No. SK: KEP-09/N.3.12/Kph.1/05/2024

  1. Masyarakat, Pemohon berasal dari Kementerian, Lembaga Pemerintah, Non Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD/BUMDES, Organisasi Masyarakat, Sekolah Dasar (SD)/sederarat, Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP)/sederajat, Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SLTA)/sederajat, Perguruan Tinggi, Komite Sekolah pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
  2. Surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Narasumber secara resmi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara; Pimpinan memberikan disposisi kepada Kasi/Pemeriksa/Kasubbag atau Jaksa Fungsional untuk ditindak lanjuti; Kasi/Pemeriksa/Kasubbag atau Jaksa Fungsional menerima disposisi Kasi untuk ditindak lanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan dari pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Gratis

1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan

2. melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.

3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Jalan Mayor Jendral El Tari Nomor 02 Kefamenanu .

4. Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan Hotline melalui WA: 081339419880.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Gratis"