Standar Pelayanan Kerjasama Publikasi Media

  1. Surat permohonan kerjasama media

  1. a. Media mengajukan proposal kerjasama
  2. b. Media melakukan koordinasi terlebih dahulu memastikan ketersediaan anggaran
  3. c. Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik atau staf yang menangani menerima koordinasi dari media;
  4. d. Hasil koordinasi dicatat pada lembar konsultasi;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kerjasama publikasi media

a.    Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Komunikasi, Informatika,  Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan

Jln. A. Yani Komp. Perkantoran Pemda - Kasongan

b.  Melalui website https://diskominfopersantik.katingankab.go.id/helpdesk

c.Melalui SP4N Lapor : www.lapor.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerjasama Publikasi Media"