Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat Ponek/ Kandungan

  1. Pasien ada indikasi rawat inap
  2. Persetujuan rawat inap oleh dokter
  3. Informed concent yang telah ditandatangani oleh keluarga
  4. Kelengkapan berkas rekam medis

  1. Petugas PONEK Melakukan Triase
  2. Petugas melakukan anamnessa pada pasien , pasien dan keluarga atau tenaga kesehatan yang mendampingi
  3. Dokter jaga melakukan pemeriksaan kesehatan
  4. Melaksanakan penafisan kasus-kasus resiko tinggi maternal dan neonatal yang memerlukan tindakan gawat darurat
  5. Memberikan tindakan pertolongan pertama sesuai kondisi /diagnosa misalnya memberikan Uterotonika pada kasus perdarahan, memasang infus, melakukan kompresi uterus dsb. Pada kaus kegawatdaruratan Neonatal petugas melakukan tindakaan sesuai dengan temuan /Diagnosa seperti memberikan oksigen ddl sesuai instruksi dokter umum/dokter jaga IGD
  6. Dokter jaga melaporkan kasus yang dihadapi kepada dokter konsulen/Dokter Spesialis/Dokter Penanggung Jawab Pasien
  7. Memberikan tindakan sesuai instruksi DPJP
  8. Bila pasien sudah stabil/transfortable dapat dipindahkan kerauangan sesuai dengan kasus/Diagnosa pasien
  9. Ibu intrapartum dengan pembukaan < 3>b. Kasus kegawatdaruratan maternal pasien dipindahkan ke ICU/ICCU, sebelumnya ruangan ICU/ICCU dihubungi terlebih dahulu
  10. Pada kasus kegawatdaruratan neonatal pasien dapat dipindahkan ke ruangan Perinatalogi
  11. Bila perlu tindakan operasi Cito segera persiapakan pasien dan hubungi Instalasi Bedah Sentral
  12. Bila kasus kegawatdaruratan maternal/ neonatal memerlukan perawatan ICU/ICCU/ Perinatalogi tetapi ruangan/bed tidak tersedia segera rujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi
  13. Bila pasien meninggal dunia hubungi patugas kamar jenazah

1.     Jam pelayanan PONEK IGD 24 jam

2.     Respon time pasien PONEK sesuai kategori tiase

3.     Waktu tunggu pelayanan pasien ponek < 5menit>

4.Waktu tunggu pasien Cyto SC 30 menit semenjak direncanakan SC sampai bayi lahir.

·         Kep Nomor :kep/79/X/2021 Pemberlakuan Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Dustira

Kelas 1 : Rp 525.000.,

Kelas 2 : Rp 450.000.,

Kelas 3 : Rp 375.000.,

·         Untuk perawatan di Rawat inap tidak dikenakan biaya semua di jamin BPJS sesuai dengan Permenkes RI no 4 Tahun 2017.

  • Untuk Pasien BPJS yang naik kelas sesuai aturan BPJS, dikenakan biaya tambahan sesuai dengan aturan BPJS

RAWAT JALAN

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

         Tersedianya kotak saran

         Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE, MOBILE DUSTIRA