60 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
1. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi;
2. Atasan PPID Menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Pelaksana;
3. Diketuai oleh PPID Pelaksana dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan;
4. Atasan PPID Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi;
5.Komisi Informasi
Melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store