5. Standar Pelayanan Penanganan Sengketa Informasi Publik

  1. Mengisi formulir pengajuan keberatan informasi publik yang tersedia di meja pelayanan PPID pembantu atau ditampilkan di website dan dapat diunduh dengan dilampiri fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon yang mengajukan keberatan.

  1. 1. Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi;
  2. 2. Menetapkan tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Pembantu;
  3. 3. Diketuai oleh PPID Pembantu dan beranggotakan Tim Pertimbangan, Pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan;
  4. 4. Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi;
  5. 5. Melakukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik.

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

1.      Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi;

2.    Atasan PPID Menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Pelaksana;

3.  Diketuai oleh PPID Pelaksana dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan;

4. Atasan PPID Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi;

5.Komisi Informasi Melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik.





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Penanganan Sengketa Informasi Publik"