Pelayanan Farmasi

No. SK: 10/SK/RSPK/2024

  1. Mebawa kartu Indentitas (KTP/KK/Kartu BPJS)

  1. Pasien datang dari pemeriksaan Poli, UGD, Ranap dengan membawa resep dari dokter yang bertugas Petugas farmasi menerima resep yang diserahkan pasien Petugas Farmasi menyiapkan/meracik obat sesuai dengan resep yang di tuliskan dokter Petugas memberikan obat yang sudah sesuai dengan resep

Waktu pelayanan dalam menyiapkan obat ke pasien 30 menit dari menerima resep sampai ke pasien

Pasien dengan BPJS /ASKES Faskes Pratama tidak di kenakan biaya (Gratis)

Pasien Umum di kenakan biaya sesuai tarif yang berlaku pada Perbup Kab Karangasem

Pelayanan informasi Obat, Konseling Obat, e-Resep

Pengaduan bisa di lakukan langsung ke layanan Humas RS Pratama

Pengaduan bisa langsung melalui email rspratamakubu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"