4. Standar Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik

  1. a. Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melegkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Papor).
  2. b. Email dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website.
  3. c. Mengirim formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke PPID (yang telah dicantumkan di website maupun browsur/poster PPID).

  1. 1. Permohon menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui : a. Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melegkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Papor). b. Email dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website. c. Mengirim formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) ke PPID (yang telah dicantumkan di website.
  2. 2. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
  3. 3. Memeriksa formulir pengajuan keberatan dari para pemohon dan memerintahkan PPID Utama dan PPID Pelaksana untuk menjawab permintaan.
  4. 4. Memerintahkan kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana untuk memenuhi Permintaan informasi dari pemohon.
  5. 5. Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk Daftar Informasi Publik. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon. Jika informasi yang diinginkan pemohon tidak masuk dalam daftar Informasi Publik yang telah diumumkan (karena infomrasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan), maka diberikan surat penolakan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon menerima tanggapan atas keberatan yang diajukan.

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi publik yang diminta oleh pemohon atau surat penolakan kepada pemohon.

1. Surat perintah tertulis kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana untuk memenuhi permintaan pemohon yang mengajukan keberatan pelayanan informasi publik.

2. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon. Jika informasi yang diinginkan pemohon tidak masuk dalam daftar Informasi Publik yang telah diumumkan (karena informasi belum tersedia, belum dikuasai atau termasuk informasi yang dikecualikan), maka diberikan surat penolakan kepada pemohon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Standar Pelayanan Penanganan Keberatan Informasi Publik"