0 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Informasi publik yang diminta oleh pemohon atau surat penolakan kepada pemohon.
1. Surat perintah
tertulis kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana untuk memenuhi permintaan pemohon
yang mengajukan keberatan pelayanan informasi publik.
2. Atasan PPID akan
menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon. Jika informasi yang diinginkan
pemohon tidak masuk dalam daftar Informasi Publik yang telah diumumkan (karena
informasi belum tersedia, belum dikuasai atau termasuk informasi yang
dikecualikan), maka diberikan surat penolakan kepada pemohon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store