Standar Pelayanan Mess Papandayan

  1. Keluarga Pasien Dinas : Keluarga pasien dinas membawa fotocopy KTA
  2. Keluarga Pasien Dinas : Keluarga pasien mendaftar penginapan dikantor administrasi mess papandayan
  3. Pasien keluarga purnawirawan dan umum : Melakukan pendaftaran dikantor administrasi mess papandayan dengan membawa KTP
  4. Pasien keluarga purnawirawan dan umum : Keluarga pasien mendaftar penginapan dikantor administrasi mess papandayan

  1. Pasien/Keluarga melakukan Pendaftaran secara langsung ke kantor administrasi mess papandayan
  2. Pasien melakukan proses cek-in dan mengambil kertas kuitansi mess papandayan dan diserahkan ke kasirbendahara rumkit
  3. Setelah mendaftar cek-in keluarga pasieun menempati penginapan mess papandayan

1. Mes papandayan melayani fasilitas penginapan registrasi. dari 07.00 s.d. 15.30 wib.

2. Lama penginapan sesuai waktu perawatan yg dibutuhkan

1. Pasien Umum disesuaikan dengan tarif Rumah Sakit Rp.200.000 rupiah

2. Pasien keluarga dinas /Har Rp.150.000 tergantung kebijakan pimpinan

Penunjang

Pengaduan. Saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis, tatap muka, telepon, ataupun secara online, diantaranya;

1.     Online

E-Mail                  : rsdustira@yahoo.com / info@rsdudtira.com

Website RS          : https://rsdustira.co.id/layanan-pengaduan

SpanLapor            : https://www.lapor.go.id/

Telepon                : (022)6652207/ (022)6633967

WhatsApp            : 081214697333

2.     Ofline

         Tersedianya kotak saran

         Pengaduan secara tatap muka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store