Layanan Penerimaan Tamu - PTSP;

No. SK: NOMOR : KEP-06/N.2.12.1/Cr.5/07/2024

  1. Tamu ditanyakan keperluan oleh security
  2. Security Mengarahkan Tamu Ke Ruang Tunggu PTSP
  3. Petugas PTSP memanggil Tamu Sesuai Antrian
  4. Petugas PTSP menanyakan nama, keperluan tamu/pengunjung dan meminta kartu identitas tamu
  5. Petugas PTSP mengisi identitas tamu di aplikasi buku tamu
  6. Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas tamu dan mempersilakan tamu untuk menunggu di ruang tunggu
  7. Petugas PTSP melakukan konfirmasi ke Pegawai yang dikunjungi
  8. Petugas PTSP akan mengantar ke bidang teknis/pegawai yang dituju

  1. Tamu Wajib Membawa Identitas Asli berupa KTP/SIM/Kartu identitas lainnya
  2. Seluruh Barang bawaan disimpan dalam loker yang tersedia di PTSP apabila keperluan tamu/pengunjung ke bidang teknis

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu di PTSP

Dapat melalui kotak saran atau media sosial Kejaksaan Negeri Mataram berikut

Facebook  : Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Twitter      :

Instagram : kejari_lomboktimur

Email         : kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

website     : kejari-lomboktimur.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Tamu - PTSP;"