Pelayanan Radiologi

No. SK: 10/SK/RSPK/2024

  1. Mebawa kartu Indentitas (KTP/KK/Kartu BPJS)

  1. Pasien dari Poli/UGD/Rawat Inap Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan Radiology Pesien mendapatkan pelayanan Radiology Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan ke Petugas kesehatan (Dokter)

Pengaturan waktu pelayanan Radiology dari pengambilan foto sampai dengan hasil selama 30 menit

Pasien dengan BPJS/ASKES faskes RS Pratama tidak di kenakan biaya (Gratis)

Pasien Umum di kenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pebup Kab karangasem

Foto Rontgen Radiologi)

Pengaduan bisa melalui Layanan Humas RS Pratama

Pengaduan bisa melalui emal rspratamakubu@Gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"