No. SK: 10/SK/RSPK/2024
Pengaturan waktu pelayanan Radiology dari pengambilan foto sampai dengan hasil selama 30 menit
Pasien dengan BPJS/ASKES faskes RS Pratama tidak di kenakan biaya (Gratis)
Pasien Umum di kenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pebup Kab karangasem
Foto Rontgen Radiologi)
Pengaduan bisa melalui Layanan Humas RS Pratama
Pengaduan bisa melalui emal rspratamakubu@Gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store